Dalil Yang Membolehkan Nyanyian Dan Musik Pembawa Maslahat Dalam Islam Dan Kehidupan Di Dunia



Oleh : Sultan Mahesa Jenar
Hadist Pertama
============
Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju perperangan, ketika kembali dari  perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata ”wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”.

Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”wahai Umar sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu”.

(Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).

Hadis ini adalah bukti jelas dibolehkannya menabuh Duff(sejenis alat musik tabuh) dan bernyanyi. Tidak boleh bernadzar dalam hal yang diharamkan atau dalam bermaksiat kepada Allah, hal ini sudah sangat jelas. Izin Rasulullah SAW melalui kata-kata tunaikanlah nadzarmu menjadi bukti kuat kebolehan menabuh duff dan bernyanyi. Sedangkan sikap Umar ra itu adalah kecenderungannya yang tidak suka mendengarkan duff dan nyanyian. Adalah aneh sekali jika menganggap sikap Umar ra sebagai menunjukkan haramnya menabuh musik dan bernyanyi karena kalau memang haram tidak mungkin dari awal Rasulullah SAW membiarkannya termasuk Abu Bakar ra, Ali ra dan Usman ra. Adalah lucu sekali berpendapat Umar ra tahu itu haram sedangkan Rasulullah SAW tidak, yang seperti ini jelas tidak benar. Oleh karena itu sikap Umar ra tidak lain adalah kecenderungan pribadinya.


Hadis Kedua
===========
Diriwayatkan dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz beliau berkata ”Rasulullah SAW datang, pagi-pagi ketika pernikahan saya kemudian Beliau SAW duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff,dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid pada perang Badr, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai salah seorang dari mereka mengucapkan syair yang berbunyi…”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi SAW bersabda ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan”.(Hadis Shahih Bukhari Kitab Nikah Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah no 5147, juga diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban no 5878).
Hadis ini juga mengisyaratkan bolehnya memainkan Duff dan bernyanyi, hal ini
berdasarkan taqrir atau diamnya Nabi saat Jariyyah tersebut memainkan duff dan bernyanyi. Bukhari telah meriwayatkan hadis ini dalam Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah(Memukul Tambur Selama Pernikahan). Perkataan Nabi SAW ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan” merujuk kepada syair yang berbunyi..”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”, Nabi melarang kata-kata dalam syair ini karena Hanya Allah SWT yang mengetahui hari depan.

Hadis Ketiga
===========
Dari Aisyah ra Suatu hari Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasul SAW disana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah SAW terhalang dengan tirainya. Abu Bakar melarang keduanya sehingga Rasulullah SAW membuka tirai sambil bersabda ”Wahai Abu Bakar biarkanlah(mereka bernyanyi) karena hari ini adalah hari Id(hari raya)”. (Hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim sebagaimana disampaikan Syaikh Al Albani dalam Ghayatul Maram Takhrij Al Halal Wal Haram Fil Islam hadis ke 399Al Maktab Al Islami Al Ula hal 227).
Hadis ini juga menjadi dasar bolehnya bernyanyi dan memainkan gendang atau rebana. Hal ini tampak jelas dari kata-kata Nabi SAW ”Biarkanlah”. Tidak mungkin Nabi SAW membiarkan yang haram. Sedangkan anggapan sebagian orang bahwa yang dibolehkan hanya pada hari raya sedangkan selain hari raya itu dilarang adalah anggapan yang tidak benar. Pertama sudah jelas dalam dua hadis sebelumnya nyanyian dibolehkan ketika nadzar dan pernikahan bukankah itu artinya selain hari raya. Kedua dalam hari raya tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang haram. Bagaimana mungkin sesutu yang haram menjadi halal karena hari raya. Oleh karena itu tidak beralasan menyatakan nyanyian itu haram.

Hadis Keempat
============
Diriwayatkan dari Aisyah ra yang berkata ”di kamarku ada Jariyyah Anshar kemudian aku menikahkannya maka Rasulullah SAW masuk pada hari pernikahannya itu Beliau SAW sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwu(permainan) kemudian Beliau SAW bersabda ”wahai Aisyah apakah engkau tidak memberikan nyanyian untuknya?”. Kemudian Beliau SAW bersabda lagi ”bukankah di kampung ini kampungnya orang Anshar yang mereka itu sangat menyukai nyanyian”.(Hadis dalam Shahih Ibnu Hibban no 5875 semua perawinya tsiqat).
Begitu pula dalam hadis ini yang berkesan adanya anjuran nyanyian atau hiburan dalam pernikahan. Hal ini setidaknya membuktikan nyanyian itu tidak haram karena Nabi SAW telah mengizinkannya dalam pernikahan.

Hadis kelima
============
Dari Amir bin Said dia berkata ”Aku masuk ke rumah Abi Mas’ud dan Qardhah bin Ka’ab dan diantara mereka ada beberapa Jariyah yang sedang bernyanyi, kemudian aku bertanya ”Apakah kalian melakukan semua ini padahal kalian itu sahabat Nabi SAW?” Abu Amir berkata lalu keduanya menjawab ”duduklah, jika engkau suka dengarkanlah bersama kami, akan tetapi jika tidak pergilah sungguh kami telah diberikan keringanan untuk bersuka ria selama walimah pernikahan”(Hadis Sunan An Nasa’i Bab Al Lahwu Wa Al Ghina ’Inda Al ’Arus hadis no 3168, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Hadis ini juga menjadi dasar dibolehkannya nyanyian karena para sahabat ra sendiri juga mendengarkan nyanyian. Ketika ditanya kenapa mendengarkan nyanyian padahal mereka sahabat Rasulullah SAW, maka mereka menjawab bahwa Rasulullah SAW telah memberikan keringanan dalam hal ini atau telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW yaitu ketika walimah pernikahan.
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.
I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.
II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,
bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
mengenai shalawat yg dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya ustad ustad yg tak mengerti hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu dg kebodohannya sendiri.
sebagaimana Ijma’ seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah adalah apa apa yg dikerjakan oleh Rasul saw, dan apa apa yg diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa apa yg dilihat oleh Rasul saw dan beliau saw tak melarangnya.
maka fahamlah kita bahwa bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya maka itu adalah sunnah, dan Rasul saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor dg rebana dan qasidah thala’al badru alaina ketika beliau tiba dalam hijrahnya dari Makkah menuju Madinah,, dan Rasul saw tak melarangnya. (teriwayatkan dalam hampir seluruh kitab sirah Nabi saw)
maka tiada pula sahabat melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula Muhadditsin, lalu siapa yg melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari Rasul saw hingga melarang apa apa yg tak dilarang oleh Rasul saw.
mereka mengatakan bahwa Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan kaum anshar masih baru, butuh penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini munkar, karena bila hal itu benar maka pasti ada pelarangan dari Rasul saw ditahun trahun berikutnya, dan itu tak pernah terjadi.
anda tanyakan saja pd ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg melarang rebana yg dilakukan oleh Anshar, mereka melarang tanpa punya dalil, jangankan shahih, hadits dhaif pun tak ada, bahkan ucapan sahabat pun tak ada, tidak pula para Imnam Imam Muhadditsin.
darimana pula orang orang itu mengenal shalawat dengan rebana kalau bukan dari Anshar yg memulainya dan Rasul saw tak melarangnya.
Semoga Allah memberi hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari wabah penyakit hati yg sedang gencar menjangkiti permukaan bumi ini, wabah yg bukan membawa penyakit di bumi, tapi membawa kesengsaraan di alam kubur dan akhirat,
mengenai alat musik lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas, seperti alat musik petik, Mizmar (seruling yg mencembung ditengahnya),dan beberapa alat musik lainnya yg memang ada Nash yg jelas, namun bukan rebana.
Share this post :

+ komentar + 20 komentar

19 Mei 2014 pukul 00.54

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْن 614; الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ

“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)

21 Januari 2016 pukul 14.24

Yang Diperbolehkan Itu Ketika Di Hari Raya dan Pernikahan, Bukan di Hari Biasa . Ada Saat Saat Tertentu Kita Boleh Memainkan nya, Tidak Setiap Hari min . Kita Harus Cerdas, Dan Tidak Boleh Berlebihan

20 Februari 2016 pukul 23.07

iya setuju....pokoknya musik haram. apa untungnya juga menghalalkan musik??? dan hanya ALLAHU TA`ALA satu2nya yg mampu mengubah hidupmu wahai yg menghalalkan musik. mintalah kemudahan kepadaNYA.

24 Agustus 2016 pukul 11.14

Trus yg hadis pertama tntg seseorang yg bernadzar utk bermain musik itu gmn pak? Islam mmg agama buat org yg mau berpikir

28 Maret 2017 pukul 19.32

Berarti ga Haram donk. . .kn boleh dimainkah wlpun ga tiap hari. . .klau haram itu sama sekali tidak diperbolehkan walaupun sedikit. . .

8 Mei 2017 pukul 03.14

Kok hadist nya beda sama yg beredar yah ?
Diatas dikatakan ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”.

Klo yg beredar, "Kalau engkau memang sudah bernazar, lakukanlah. Jika tidak maka jangan lakukan". Salah satu sumber nya: https://muslim.or.id/9971-hukum-menabuh-bedug-dan-rebana.html

Yang bener yg mana min ?

28 Desember 2017 pukul 12.50

Kalau saya perhatikan sebenarnya menuju makna yg sama juga, yaitu keharusan melaksanakan nadzar yang telah diucapkan. Dan larangan bernadzar dengan sesuatu yg diharamkan itu sudah sangat jelas

5 Maret 2018 pukul 07.20

Di area rumah saya menjelang maghrib, di setiap mesjid menyanyikan shalawat. Jujur saja saya merasa terganggu, karena pertama yg menyanyikan adalah anak2 dengan suara yg main2 dan terlalu bising. Apakah sebenarnya hukum dari menyanyikan shalawat?

21 Juni 2018 pukul 17.29

Saya spndapat dengan artikel ini. Tidak semua musik haram..
Jka mnurut klian musik haram. Lalu bagaimana dengan malam takbiran.? Takbir yg dilantunkan diiringi musik dari suara beduk..?
Klau musik haram. Bagaimana mnurut kalin dengan sunan bonang yang menyebarkan islam menggunakan wayang yg fiiringi musik..?

22 Juni 2018 pukul 17.29

Lah puasa aja ada hari yg di haramkan

29 Juni 2018 pukul 18.15

Yg mengatakan musik tidak haram adalah org2 yg hanya mngikuti hawa nafsu

3 Juli 2018 pukul 23.33

Nyanyian optional kepada kandungan kalimat yang diucapkan.

3 Februari 2019 pukul 23.05

Bismillah,,Berdasarkan apa yg Aku pahami bahwa musik tidaklah haram kecuali musik yg mengandung makna kemaksiatan dan di sini kita jangan sampai menjadikan musik sebagai kebutuhuan tiap hari karena kalau keterusan maka akan jadi kebiasaan dan jangan sampai kebiasaan itu jadi adat dan akhirnya muncul lagi musik yg kurang sesuai hingga jangan sampai tercipta musik yg haram krna adanya kebiasaan yg menjadi adat itu artinya bijaklah kita kapan waktu yg cocok digunakan dan untuk musiknya pilihlah yg mendekatkan kita kepada Allah dan RasulNya ketika di dengar agar kita tidak jauh dari-Nya!

11 Maret 2019 pukul 18.26

Sabun mana sabun

28 Juli 2019 pukul 08.05

Diamnya rasulullah diawal, di akhir2 banyak hadits yang menunjukkan bencinya Rasulullah dan peringatan. Itu namanya taghayyur atau bahkan hukum yg awal mansukh fil hukmi.
Minimal makruh karena musik itu wasilah menuju kejelekan maka ia dihukumi jelek.
للوسائل حكم المقاصد

3 Agustus 2019 pukul 13.46

Pahami konteks dan asbabun wurudnya bro... Jika antum hanya memahami hadis berdasarkan teks,,, bambu yg dipukul pun bsa jdi musik,, tiang listrik yg dipukul hansip stiap jam bisa jadi haram juga krn punya iramanya sndri.

3 Agustus 2019 pukul 13.51

Itu bukan menghalalkan musik,, tpi. Menempatkan musik sesuai porsinya.. Dalil diata sudah pas dan penjelasan nya lengkap,, bhwa kdang dihukumi halal, boleh, makruh bhkan halal dihadist diats,,, tergantung kpd kadar kerusakan yg disebabkan nya.

Sebutkan satu negara bhkan negara islam sekalipun yg mengharamkan lagu kebangsaan nya.. Gak ada kan.. 📍 krn dilihat adalh lbh banyak maslahat nya ketimbang mudharatnya,,, untuk nasionalis mme dan patriotisme,,, dmn kita diperintahkan oleh Allah untuk menjga tanah kita trhdap org yg memerangi dan hendak merampas nya...

3 Agustus 2019 pukul 13.55

Itu tergantung siapa yg menerjemahkan nya,, anda dan saya ketika menerjemahkan kata "agree",, mungkin kamu menerjemahkan nya dgn kata "setuju",, tapi say bisa saja menerjemahkan nya dgn kata "sepakat",,.. Krn Yg penting maknanya tak berubah dan yg paling terpenting dri semua itu adalh bukn tulisan arabnya yg drubah...

31 Januari 2020 pukul 21.32

Kalian yang menghalalkan atau mengharamkan musik, mengapa tidak merujuk kepada hukum asal sesuatu di halalkan atau diharamkan? Sesuatu di haramkan karena mengandung banyak mudharat bagi manusia dan dihalalkan sebab ada kebaikan di dalamnya. Nah sekarang coba amati bagaimana dengan musik, lantunan musik yang kita dengarkan adakah membuat kita lalai dari mengingat Allah, konser-konser musik yang diadakan adakah membuat kerusakan, dan kemaksiatan? Benarkah musik-musik yang katanya Islami itu dapat lebih mendekatkan kita kepada Allah atau sebaliknya?

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AgamaKu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger